Search This Blog

Saturday, 24 January 2015

Opini

MBANGUN NDESO






oleh : R Ahmad, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Semester 5
Sering mendengar slogan “bali mbangun ndeso” yang di gembor-gemborkan untuk mengajak kembali membangun desa asal. Selogan tersebut menunjukan bahwa pembangunan yang tidak merata sehingga terjadinya kesenjangan antara kota dengan desa yang disebabkan berbagai faktor yang diantaranya sumber daya manusia yang kurang dan dana yang digelontorkan pemerintah pusat belum sepenuhnya maksimal. Sumber daya manusia desa berkurang di karenakan mindseat masyarakat desa yang memahami bahwa untuk menjadi sukses harus merantau ke kota dan meninggalkan desa sehingga sumber daya manusia yang selanjutnya penulis singkat menjadi SDM terus berkurang khusunya SDM yang produktif. Kehilangan SDM yang produktif merupakan masalah yang cukup serius karena
Perencaan pembangunan merupakan konsep yang sangat multidimensial, yang mengacu kepada serangkaian karakteristik dan segenap aspek kehidupan, baik dalam politik, ekonomi maupun sosial budaya. Seiring dengan reformasi dan arus desantralisasi sejak Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tetang pemerintahan daerah yang kemudian dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014, pradigma pembangunan nasional telah mengalami perubahan yang significan, dari pembangunan yang bertumpu pada pemerintah pusat atau Negara menjadi pembagunan yang bertumpu pada masyarkat, dan juga setelah di tetapkannya Undang-Undang desa oleh DPR RI periode 2009-2014 yang merupakan prestasi terbesar DPR periode tersebut dalam keberpihakannya terhadap masyarakat kecil atau dalam hal ini masyarkat desa
Dalam RPJMN 2004-2009 dijelaskan bahwa pembangunan infrastruktur sangat penting yakni sebagai : (1) tulang punggung produksi dan pola distribusi barang dan penumpang, (2) perekat utama Negara Kesatuan Republik Indonesia, (3) pemicu pembangunan suatu kawasan, (4) pembuka keterisolasian suatu wilayah, dan (5) prasyarat kesuksesan pembangunan di berbagai sektor.
Dalam usaha pembangunan infrastruktur perdesaan, pemerintah menghadapi kendala tidak saja dalam masalah pembiayaan tapi juga penolakan dari masyarakat akibat ketidaksesuaian antara infrastruktur yang dibangun dan yang menjadi kebutuhan mereka, maka pelibatan masyarakat merupakan sebuah cara yang efektif. Dengan partisipasi masyarakat tidak hanya akan menjawab kedua permasalahan tersebut, tapi masih banyak lagi keuntungan yang diperoleh kedua belah pihak. Kendatipun demikian, mengikutsertakan masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam program-progam pembangunan tidak semudah apa yang dibayangkan.
Perencanaan dapat dilihat dari 2 hal, yaitu proses, fungsi manajemen, dan pengambilan keputusan.
Inti dari perencanaan adalah mengantisipasi masa depan suatu indiviu atau organisasi berdasarkan tujuan yang ditetapkan di masa depan. Hal ini dapaitempuh dengan melaksanakan persiapan yang didasarkan pada data dan informasi yang tersedia dan diterima. Sehingga aspek yang terkandung dalam perencanaan adalah perumusan tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dedngan memenfaatkan sumber daya yang ada. Tapi dalam prakteknya sering sekali menemui kesulitan dalam menentukan alat atau cara dalam mencapai tujuan dan juga sumber daya yang kompeten dalam pelaksanan suatu perencanaan.
Dalam hal pembangunan desa peran masyarakat sangatlah diperlukan karena masyarakat desa di Indonesia masih menggunakan sistem gotong royong dalam segala kegiatan, baik perencanaan maupun pelaksanaan. Dalam pelaksanaan perencaanaan publik partisipasi masyarakat atau musrenbang merupakan hal yang sangat membantu berjalannya suatu perencaan seperti penentuan usulan rencana strategic, penentuan draft skala orioritas, dan platform anggaran, penentuan usulan rencana program kerja, penyelesaian draft dokumen perencanaan, pembahasan draft dokumen perencanaan, penetapan dokumen perencanaan, dan masyarakat juga ikut terlibat dan memantau secara langsung perencanaan yang dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan tujuan bersama dan juga dapat menjaga akuntabilitas para pelaksana perencanaan. Apalagi setelah disahkannya UU Desa, peran mayarakat desa harus lebih ditingkatkan, karena dana yang diberikan pemerintah pusat kepada setiap desa kurang lebih 700 juta sampai 1,4, agar tingkat penyelewengan baik dalam tingkatan perencanaan maupun pelaksaan tidak terjadi.

Sumber :https://kabarekuilibrium.wordpress.com/category/opini/

No comments:

Post a Comment