Search This Blog

Saturday 24 January 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar proses hukum kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Tanggapan yang sama juga disampaikan terkait adanya pihak yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Presiden memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Mengenai kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK, Andi mengatakan bahwa Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin agar KPK tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.



Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri siang tadi atas tuduhan melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur pada 2005. Laporan ini disampaikan kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramdhan, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Mukhlis sebagai pemiliki saham di PT Teluk Sulaiman menuding bahwa Adnan dan rekannya, Muhammad Indra Warga Dalem, memalsukan akta notaris perusahaan. Sejumlah direksi dicopot dan digantikan oleh orang dekat keduanya. Begitu juga sejumlah aset, seperti mobil dan bangunan, diambil alih secara paksa oleh Indra dan Adnan. Mukhlis mengklaim perusahaannya merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu.
Pada 2008, Mukhlis sempat melaporkan Indra dan Adnan ke Polres Berau, Kalimantan Timur. Namun, penyidik Polres Berau hanya melakukan pemanggilan pertama terhadap Mukhlis. Selebihnya, kasus tersebut dipendam dan tidak pernah terungkap. Mukhlis juga sempat melaporkan kembali Indra dan Adnan pada 2009. Namun, hingga kini kasus itu tidak pernah ditindaklanjuti.
"Saya rasa sekarang adalah momen yang tepat. Kami ke sini ingin mencari keadilan," ujar dia, Sabtu.
Terkait pelaporan ini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyampaikan bahwa KPK menghormati pihak yang melaporkan Adnan ke Bareskrim. Menurut Johan, pelaporan tersebut merupakan hak siapa pun sebagai seorang warga negara. Hanya, Johan berharap, laporan tersebut dibuat bukan dengan maksud menyerang KPK.
"Ya, tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu. Bahwa ada yang melaporkan orang, itu haknya dia," kata Johan saat dihubungi, Sabtu.
Johan juga menilai, tidak bisa dimungkiri jika publik memiliki persepsi bahwa laporan terhadap Adnan Pandu ini merupakan bagian dari skenario penyerangan terhadap KPK. Terlebih lagi, laporan ini disampaikan kepada kepolisian tak lama setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

Sumber ; Komps.com

No comments:

Post a Comment